Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1,
dan pasal 31 ayat 1.
Dalam
teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis.
Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau
kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis
adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara
warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum
Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam
kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang
mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Salah satu contoh Pelanggaran HAM di Indonesia :
Tragedi Trisakti
PENYEBAB : Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh
oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi
demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas
Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti
menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh
blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba
bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para
mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat
keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik
dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun
aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan
dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada
saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon
Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202,
Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan
tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang
mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak
aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi
menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru
tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.
HAK YANG DILANGGAR :
Salah satu hak yang dilanggar dalam peristiwa
tersebut adalah hak dalam kebebasan menyampaikan pendapat. Hak menyampaikan
pendapat adalah kebebasan bagi setiap warga negara dan salah satu bentuk dari
pelaksanan sistem demokrasi pancasila di Indonesia. Peristiwa ini menggoreskan
sebuah catatan kelam di sejarah bangsa Indonesia dalam hal pelanggaran
pelaksanaan demokrasi pancasila..
Dari awal terjadinya peristiwa sampai sekarang,
pengusutan masalah ini begitu terlunta-lunta. Sampai sekarang, masalah ini belum
dapat terselesaikan secara tuntas karena berbagai macam kendala. Sebenarnya,
beberapa saat setelah peristiwa tersebut terjadi, Komnas HAM berinisiatif untuk
memulai untuk mengusut masalah ini. Komnas HAM mengeluarkan pernyataan bahwa
peristiwa ini adalah pelanggaran HAM yang berat. Masalah ini pun selanjutnya
dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk diselesaikan. Namun, ternyata sampai
sekarang masalah ini belum dapat diselesaikan bahkan upayanya saja dapat
dikatakan belum ada. Belum ada satupun langkah pasti untuk menyelesaikan
masalah ini.
Alasan terakhir menyebutkan bahwa syarat
kelengkapan untuk melakukan siding belum terpenuhi sehingga siding tidak dapat
dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah benar-benar menjunjung tinggi HAM,
seharusnya masalah ini harus diselesaikan secara tuntas agar jelas agar segala
penyebab terjadinya peristiwa dapat terungkap sehingga keadilan dapat
ditegakan.
PENYELESAIAN :
Agar masalah ini dapat cepat diselesaikan,
diperlukan partisipasi masyarakat untuk ikut turut serta dalam proses
penuntasan kasus ini. Namun, sampai sekarang yang masih berjuang hanyalah para
keluarga korban dan beberapa aktivis mahasswa yang masih peduli dengan masalah
ini. Seharusnya masyarakat dan mahasiswa tidak tinggal diam karena pengusutan
kasus ini yang belum sepenuhnya selesai. Walaupun sulit untuk menuntaskan kasus
tersebut secara sepenuhnya, tetapi jika masyarakat dan mahasiswa ingin
bekerjasama dengan pihak terkait seharusnya masalah bisa diselesaikan, dengan
catatan stakeholder yang bersangkutan harus jujur dalam memberikan informasi.
Di luar itu semua, ada hal lain yang sebenarnya
bisa diambil oleh masyarakat dan mahasiswa dalam peristiwa tersebut, yaitu
semangat melawan pemerintahan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan kehendak
rakyat. Walaupun bisa dibilang bahwa Indonesia dari tahun ke tahun terus
membaik dan berkembang dari segi pembangunan, tetapi tetap banyak masalah yang
sebenarnya bisa terlihat jika kita berbicara dari tentang pemerintahan.
Beberapa contoh masalah-masalah pemerintahan yang ada, yaitu korupsi, perebutan
kekuasaan untuk kepentingan golongan, berbagai praktik kecurangan dalam menapai
kekuasaan, dan masalah lainnya.
Dari masalah-masalah tersebut, seharusnya
masyarakat dan mahasiswa banyak mengambil peran dalam pengarahan dan evaluasi
kepemimpinan. Untuk peran mahasiswa tak dapat dipungkiri akan semakin besar
karena di pundak mereka ada sebuah beban tanggung jawab dimana para mahasiswa
dituntut harus membentuk pemimpin-pemimpin yang cakap untuk mengelola Indonesia
yang lebih baik di masa depan. Agar peristiwa ini tak kembali terulang, Hak
kebebasan berpendapat setiap warga negara benar-benar harus ditegakan.
sumber :
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://www.disukai.com/2014/11/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html
http://www.disukai.com/2014/11/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html



0 komentar:
Posting Komentar